Tri Susanti Ditetapkan Sebagai Tersangka Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua
Koordinator lapangan aksi organisasi masyarakat Surabaya di asrama mahasiswa Papua, Tri Susanti | ANTARA FOTO
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, beberapa waktu yang lalu, Polisi akhirnya menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi terkait kebenaran penetapan tersangka tersebut.
"Ya benar telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti) sebagai tersangka rasisme mahasiswa Papua," ujar Dedi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Saat ini, setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi, penyidik Polda Jawa Timur baru menetapkan satu tersangka.
Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Bahkan, pihak kepolisian telah melayangkan pemanggilan terhadap Tri Susanti untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemudian, lanjut Dedi, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Tri Susanti untuk bepergian ke luar negeri.
"Surat panggilan terhadap tersangka sudah dikirim. Berikut dengan surat pencekalan ke imigrasi," ucap Dedi.
Sebelumnya penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah memeriksa 21 saksi kasus rasisme yang terjadi di Surabaya, terhadap mahasiswa Papua.
Tri Susanti merupakan korlap aksi yang mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, untuk melakukan rasisme.
Sumber: AKURAT.CO

Komentar
Posting Komentar